Persyaratan transportasi untuk kipas baterai lithium terutama bergantung pada faktor-faktor seperti jenis dan kapasitas baterai lithium, moda transportasi (udara/laut/darat), dan apakah baterai tersebut dibawa atau didaftarkan.
Persyaratan Transportasi Udara
Batas Energi Nilai Baterai
Nilai energi baterai litium tidak boleh melebihi 100Wh, dan perangkat (kipas) harus dimatikan sepenuhnya untuk mencegah pengaktifan yang tidak disengaja.
Metode Membawa
Direkomendasikan untuk dibawa-: Sebagian besar sumber resmi (termasuk Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, ICAO) menyarankan untuk membawa perangkat portabel dengan baterai litium ke dalam pesawat untuk menghindari risiko yang disebabkan oleh kompresi atau suhu tinggi selama check-in.
Diizinkan sebagian untuk check-in-: Jika baterai kurang dari atau sama dengan 100Wh dan perangkat dimatikan dengan perlindungan terhadap aktivasi yang tidak disengaja (misalnya, menggunakan penutup pelindung atau menempelkan sakelar), beberapa maskapai penerbangan (seperti Xiamen Airlines) mengizinkan check-in.- Namun, tidak semua maskapai penerbangan menerima hal ini, jadi disarankan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu dengan maskapai penerbangan.
Baterai cadangan dilarang dibawa-in: Jika kipas angin menggunakan baterai lithium yang dapat dilepas, baterai cadangan harus dibawa dan dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.
Nomor dan Pelabelan PBB
Kipas angin yang berisi baterai litium termasuk dalam barang berbahaya Kelas 9, dengan nomor PBB UN3481 (dengan baterai litium) atau UN3480 (baterai litium diangkut terpisah). Kemasan luar harus mencantumkan label barang berbahaya Kelas 9 dan tanda peringatan "Baterai Lithium".
Persyaratan Pengemasan
Kemas satu per satu untuk mencegah korsleting-;
Kemasan harus-tahan benturan dan-anti bocor;
Untuk angkutan udara, setiap paket dapat berisi hingga 2 paket baterai atau 4 sel baterai.
Persyaratan Transportasi Ekspres Internasional (untuk pengiriman luar negeri):
Harus lulus pengujian keselamatan UN38.3 dan memberikan laporan sertifikasi transportasi.
Kemas satu per satu, setiap kipas harus disegel secara terpisah untuk menghindari kontak atau korsleting-.
Kemasan luarnya harus mencantumkan label: "Baterai Lithium" dan tanda peringatan seperti "Rapuh" atau "Tangani dengan Hati-hati".
Pengiriman udara: Batasi secara ketat jumlah baterai (Kurang dari atau sama dengan 2 bungkus/paket); angkutan laut/darat relatif lebih santai (Kurang atau sama dengan 5 bungkus/paket).
Formulir pernyataan barang berbahaya harus diisi dan diperlukan sertifikasi pengemasan (barang berbahaya).
Transportasi Domestik (Non-Udara)
Transportasi kereta api/jalan raya: Biasanya diperbolehkan untuk dibawa bepergian, tetapi baterai lithium masih harus memenuhi persyaratan Kurang dari atau sama dengan 100Wh.
Pengiriman kurir
Harus mematuhi Standar Nasional Keamanan Transportasi Baterai Lithium Bertenaga (GB/T 45915-2025), yang akan diterapkan pada tanggal 1 Februari 2026, berlaku untuk perangkat yang mengandung baterai litium berdaya;
Kemasan harus mencegah arus pendek-dan dampak, dan label peringatan yang sesuai harus ditempel.
